Aspek Legal SMS Marketing

Kampanye atau promosi menggunakan sarana SMS, saat ini pada dasarnya belum dilarang. Hanya saja aktifitas mendapatkan nomor pribadi (database) dapat bermasalah jika melanggar hak privacy pemilik nomor.

Perlindungan hak pribadi dalam sistem elektronik telah diatur dalam pasal Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

  1. Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi         melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
  2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Saat ini, ketentuan yang mengatur tentang sms promosi menggunakan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

Dalam ketentuan tersebut diatur tentang persyaratan penyelenggara jasa pesan premium, mekanisme penyelenggaraan, ganti rugi dan sanksi. Dalam ketentuan tersebut tidak diatur larangan pengunaan sms broadcast. Aturan sms broadcast hanya tentang kewajiban pengirim sms broadcast menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman sms berikutnya. Larangan baru hadir apabila penerima telah menolak untuk menerima sms broadcast berikutnya.

Tentang penawaran konten ke banyak tujuan (broadcast) (BAB VII pasal 21)

  1. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Kontenmelalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah menyatakan persetujuan (Opt-In).
  2. Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku.
  3. Penawaran Konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna konten yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.
  4. Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.

BAB VII PERLINDUNGAN PENGGUNA Pasal 22

Menteri berwenang memerintahkan pengiriman informasi/Konten tertentu ke banyak tujuan terkait dengan kepentingan negara, antara lain:

  1. bencana alam;
  2. pelayanan publik;
  3. wabah penyakit; dan/atau
  4. keadaan darurat.

BAB VIII PERLINDUNGAN PENGGUNA Pasal 23

  1. Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Kontenwajib melakukan upaya perlindungan Pengguna.
  2. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap:
    1.  gangguan privacy;
    2. penawaran yang mengganggu;
    3. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan
    4. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
  3. Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan  huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi:
    1. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;
    2. memasangsistemyang meminimalkan penyebaran pesanyang tidak semestinya; dan
    3. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.

Download PERMEN 21

id_IDIndonesian