Bagaimana Caranya
- Pengingat untuk pemilih
- Undangan Untuk Blusukan
- Penggalangan Dana
- Berita Kampanye dan Perkembangan Pilkada
- Alat Komunikasi Timses
- Pengingat Acara dan Pertemuan
- Koordinasi Timses
- Pemberitahuan Penting melalui SMS
- Relasi Dengan Media
- Pengingat Batas Waktu Pendaftaran Pemilih
Siaran Pers No. 28/PIH/KOMINFO/3/2013
Kampanye Pemilu Melalui SMS dan Layanan Telekomunikasi Lainnya
Peraturan Menteri tetap sangat penting, karena minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau dari Tim Suksesnya untuk memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomer tertentu.
Atau modus lain adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan tujuan untuk mendorong tidak memilih Caleg tertentu yang didiskreditkan.
Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan (bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi) misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg atau Parpolnya pada fitur pengirimnya (misal from: XYZ, ata Parpol ABC), namun tidak diperbolehkan minta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan di-target saat broadcast.
Aspek Legal SMS Kampanye Politik
Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi.
Bab II Bagian Kedua Pasal 9
- Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan.
- Setelah Pelanggan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) menolak penerirnaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya.
BAB II Pasal 4
Materi kampanye Peserta Pemilu melalui jasa telekomunikasi adalah pesan dan atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
BAB II Pasal 5
Waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Political SMS Campigns Video Links
The costs and benefits of voting are weighed when a person registers, and once that step has been taken, a person need only be reminded to vote.
– Todd Rogers , Harvard Kennedy School, Paper: Text Messages as Mobilization Tools
Barack Obama’s successful 2008 presidential election campaign relied upon SMS text messaging like no campaign before it. They recognized its myriad benefits and put the medium to good use.
Lebih Efektif Dari Kirim Email
HP Mahal, HP Jadul bisa SMS
Cara terbaik menjangngkau pemilih anak muda.
-
Informasi Web Kampanye Calon
-
Hasil Survey Politik
-
Lowongan Sebagai Relawan
-
Link ke Web Donasi Kampanye
-
Form Registrasi Pemilih
-
Link Untuk Petisi
-
Informasi Kontak Pemilih
-
Database Pesan
-
Daftar Relawan
-
Pendaftar Berdasar Segmen
-
Daftar Mobile Petitions
Our Clients
Operators
Contact Us
- https://www.nusasms.com
- SMS Promosi
- SMS Masking
- Sofware SMS
- SMS Alert
- Cloud Based Verison 1.0
- Jan 2015
- By PT Visio Informatika https://visioinformatika.com